Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Rabu, 22 Januari 2014

EKONOMI SMA X (PASAR MODAL)

Istilah-Istilah dalam Pasar Modal


1.    Pasar Modal  
Pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

2.     Bursa Efek
 Suatu sistem convenant yang terorganisir dengan mekanisme   resmi untuk mempertemukan penjual efek (pihak deficit dana) dengan pembeli efek (pihak yang surplus dana) secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.

3.    Efek
Suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan .

4.    Saham
Tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

5.    Obligasi
Surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal (nilai pari/par value) dan waktu jatuh tempo tertentu. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.

6.    Derivatif
Sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.


7.    Capital Gain
Selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
8.    Capital Loss
Suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
9.    Pasar Perdana
Pasar di mana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO).

10. Pasar Sekunder
                  Pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar   Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.
11. Pasar Uang
Pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.

Ciri-ciri Pasar Uang :
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

Pelaku Pasar Uang
1.     Bank                                     5. Perusahaan-perusahaan besar
2.     Yayasan                                6. Lembaga Pemerintah
3.     Dana Pensiun                       7. Lembaga Keuangan Lain
4.     Perusahaan Asuransi            8. Individu Masyarakat

12. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
13. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI. Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
14. Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.


Tugas Penjamin Emisi Efek :
• Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
• Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar