Istilah-Istilah
dalam Pasar Modal
1. Pasar
Modal
Pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan,
baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif
maupun instrumen lainnya.
2. Bursa Efek
Suatu sistem convenant yang
terorganisir dengan mekanisme resmi
untuk mempertemukan penjual efek (pihak deficit dana) dengan pembeli efek
(pihak yang surplus dana) secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.
3. Efek
Suatu surat berharga yang bernilai serta
dapat diperdagangkan .
4. Saham
Tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
5.
Obligasi
Surat utang jangka panjang yang
diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal (nilai pari/par value) dan waktu jatuh tempo
tertentu. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah baik
pemerintah pusat maupun daerah.
6.
Derivatif
Sebuah kontrak bilateral atau perjanjian
penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang
menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk
turunan" (underlying product); daripada memperdagangkan atau
menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk
saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang
dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
7.
Capital Gain
Selisih antara harga beli dan harga jual. Capital
gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian
menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut
mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
8. Capital
Loss
Suatu
kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya
saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga
saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
9. Pasar Perdana
Pasar di
mana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di
Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan
kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara
Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses
ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO).
10. Pasar Sekunder
Pasar di
mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar Sekunder
memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek
yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini,
efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.
11. Pasar
Uang
Pertemuan demand dan supply dana jangka pendek.
Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor,
hutang luar negeri.
Ciri-ciri Pasar Uang :
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk
mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti
halnya pasar modal.
Pelaku Pasar Uang
1.
Bank 5.
Perusahaan-perusahaan besar
2.
Yayasan 6. Lembaga
Pemerintah
3.
Dana Pensiun 7. Lembaga Keuangan Lain
4.
Perusahaan Asuransi 8. Individu Masyarakat
12. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
13. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan
penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara
teratur, wajar dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI. Sebagai SRO, LPP
menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi
bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
14. Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk
melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Tugas Penjamin Emisi Efek :
• Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
• Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar